Jumat, 04 April 2014

Sama-Sama Jujur



Si Fulan membeli sebidang tanah dari temannya. Pada suatu saat, ia mencangkul tanah itu untuk menanam pohon. Cangkulnya membentur benda keras. Ternyata benda itu adalah belanga berisi emas. Benda itu peninggalan purbakala.

Fulan membawa belanga berisi emas itu kepada penjual tanah. “Aku menemukan emas di tanahmu,” katanya. “Tanahku sudah kujual kepadamu. Maka tanah itu adalah tanahmu, bukan tanahku,” kata penjual tanah.

“Aku membeli tanahmu, tidak membeli isinya. Belanga berisi emas ini kutemukan di dalam tanah yang kau jual kepadak. Jadi, belanga ini milikmu karena yang kubeli hanya tanahmu, bukan emasmu.”

“Aku menjual tanah berikut isi di dalamnya termasuk emas ini. Maka, jadilah emas itu milikmu.”

Keduanya berdebat. Masing-masing tidak mau mengakui belanga berisi emas itu miliknya. Mereka takut barang yang bukan miliknya.

“Kita tidak akan bisa memutuskan masalah ini,” kata Fulan setelah berdebat berkepanjangan dengan penjual tanah itu. “Sebaiknya kita bawa ke pengadilan saja. Biarlah hakim yang memutuskan siapa pemilik emas ini.”

“Setuju.” Keduanya lalu pergi ke pengadilan. Ternyata hakim juga tidak bisa memutuskan perkara itu.

“Apa kau punya anak laki-laki, hai Fulan?” Tanya hakim.
“Ya, Tuan Hakim. Saya punya anak seorang laki-laki,” jawab Fulan.

“Kau punya anak perempuan?” Tanya hakim kepada penjual tanah.
“Saya punya seorang anak perempuan, Tuan Hakim.”

“Kalau begitu, nikahkanlah mereka. Emas dalam belanga itu menjadi milik mereka berdua.”
                                                                                               
Fulan dan penjual tanah setuju dengan keputusan hakim itu. Mereka menikahkan anak mereka. Kedua pengantin itulah pemilik emas temuan Fulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Film Indonesia SUSTER MARIA 1974

>> DOWNLOAD << Atas perintah pimpinan rumah sakit, perawat Maria (Tanty Josepha) mendatangi rumah Ny. Permana (Chitra Dewi). Ma...

Flag Counter